Hukum konstruksi adalah seperangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur semua aspek kegiatan pembangunan, mulai dari perizinan, pelaksanaan kontrak, hingga penyelesaian sengketa. Ini mencakup aspek hukum perdata, pidana, dan administrasi yang mengatur hubungan antara pemilik proyek, kontraktor, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan proyek berjalan sesuai standar dan peraturan