
Hukum pers adalah seperangkat peraturan, khususnya perundang-undangan tertulis, yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab media massa dan wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Di Indonesia, hukum ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers, larangan penyensoran dan pembredelan, serta hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hukum ini juga mencakup prinsip-prinsip seperti hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak.
- Teacher: Admin OpenCourseWare